- Diposting oleh : Aditya Nur Kahfi
- pada tanggal : Februari 25, 2025

alulya.ponpes.id - SMP NU 06 Kedungsuren secara resmi menyerahkan kembali dua bidang tanah sawah dengan total luas 6.000 m² kepada Pemerintah Desa Kedungsuren pada Jumat (21/2/2025) lalu. Acara serah terima tersebut berlangsung di Balai Desa Kedungsuren dan dihadiri oleh Tekad, Kabid Pembinaan Desa Dispermasdes; Wuni, perwakilan Inspektorat Pemda Kendal; Supriyanto, Camat Kaliwungu Selatan; Ustadzin, Kepala Desa Kedungsuren beserta perangkat desa; BPD; Ketua RT dan RW; tokoh masyarakat; serta Pengurus BP3MNU SMP NU 06 Kedungsuren.
Sutiyono, salah satu perangkat desa Kedungsuren, menjelaskan kronologi pengembalian aset desa tersebut. "Pada sekitar tahun 1989, Pemerintah Desa Kedungsuren yang saat itu dipimpin oleh Kades Hasbie Yahya bersama LKMD menetapkan kebijakan pengadaan beberapa fasilitas umum (fasum) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, di antaranya pembangunan puskesmas, TK Dharma Indra, SMP NU 06 Kedungsuren, pasar desa, lapangan sepak bola, serta relokasi gedung SD Negeri 01 Kedungsuren. Karena desa tidak memiliki tanah darat, maka dilakukan mekanisme tukar-menukar tanah darat milik warga dengan sawah bondo desa Kedungsuren," jelasnya.
Lebih lanjut, Sutiyono mengungkapkan bahwa pada tahun 1999, kebijakan tersebut sempat digugat oleh sebagian warga. Namun, pada Maret 2000, Pengadilan Negeri Kendal memutuskan bahwa kebijakan tukar-menukar tersebut tidak melanggar peraturan dan tidak terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Ahmad Supari, Ketua BP3MNU SMP NU 06 Kedungsuren, menyampaikan bahwa meskipun sudah ada keputusan pengadilan yang mengesahkan penggunaan tanah desa untuk SMP NU, pihaknya tetap beritikad baik mengembalikan aset tersebut sesuai amanat almarhum Pak Yahya, pendiri sekolah.
"Adapun mekanisme pengembaliannya, pada tahun 2013 telah disepakati bersama dengan PJ Kades almarhum Supriyantoro dan Camat Kaliwungu Selatan almarhum Ahmadi, bahwa SMP NU 06 Kedungsuren terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah tanah yang ditempati gedung SMP dengan pemiliknya, yakni keluarga almarhum Mu'sodah dan keluarga almarhum Juwairiyah. Setelah proses ini selesai, baru tanah sawah desa yang digarap oleh dua keluarga tersebut dikembalikan kepada desa," jelas Supari.
Ia juga menambahkan, "Alhamdulillah, hari ini tanah sawah Desa Kedungsuren dapat kami serahkan kembali. Semoga tanah ini lebih bermanfaat untuk kemajuan desa. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Kedungsuren yang telah mendukung dan memfasilitasi sehingga SMP NU 06 Kedungsuren dapat berkembang hingga saat ini."
Kepala Desa Kedungsuren, Ustadzin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas itikad baik pengurus SMP NU 06 Kedungsuren dalam menyerahkan kembali aset desa tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kedungsuren akan segera memusyawarahkan pemanfaatan dua bidang tanah yang telah dikembalikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Kaliwungu Selatan dan Kabid Pembinaan Desa Dispermasdes Pemda Kendal. "Kami berharap Pemerintah Desa Kedungsuren dapat memanfaatkan aset desa ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tekad dari Dispermasdes Pemda Kendal.